Tanpa Terkecuali, Orang Masuk Morowali Harus Perlihatkan Hasil Rapid Tes
MOROWALI, TEKAPE.co – Bupati Morowali, Drs Taslim, mengeluarkan surat edaran, nomor 1885/0519/DKPPKBD/V/2020, tentang surat keterangan sehat dan bukti telah di-rapid tes bagi yang memasuki wilayah Kabupaten Morowali, tertanggal 15 Mei 2020.
Surat edaran tersebut belaku kepada siapa saja yang ingin masuk di wilayah Kabupaten Morowali, Sulteng.
Sekretaris Dinas Perhubungan Morowali, Kamarudin SSos, mengatakan, jika tak dapat memperlihatkan surat keterangan sehat dan hasil rapid tes, maka tidak dibolehkan masuk ke wilayah Morowali.
“Ini demi kebaikan bersama. Untuk memutus rantai penyebaran covid-19, kita memperketat perbatasan. Kita harapkan, agar masyarakat dapat mematuhi surat edaran Buapti Morowali ini,” ujarnya.
Berikut poin-poin surat edaran Bupati Morowali:
- Bagi pelaku perjalanan yang masuk di wilayah Kabupaten Morowali, wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan surat keterangan telah di-rapid tes yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa (Puskesmas atau Rumah Sakit) dari wilayah asal perjalanan.
- Pelaku perjalanan yang dimaksud pada poin satu, berlaku tanpa terkecuali, termasuk sopir pembawa logistik, obat-obatan, sembako, dll.
- Dalam hal wajib rapid tes tersebut di atas, diberlakukan bagi semua yang masuk wilayah Kabupaten Morowali, termasuk yang ber-KTP Morowali, atau mahasiswa yang pulang kampung/liburan.
- Surat keterangan sehat berlaku hanya sekali perjalanan, kecuali yang masuk dalam wilayah Kabupaten Morowali, sebelum hari ke-7, setelah terbitnya surat keterangan tersebut, maka dapat digunakan lebih dari sekali perjalanan (berlaku selama 7 hari) dan diserahkan ke posko pemeriksaan kesehatan, baik darat, udara (bandara), dan pelabuhan yang menggunakan kapal laut.
- Perjalanan berikutnya, bila sudah lewat 7 hari, harus dapat menunjukkan surat keterangan sehat yang baru dengan tanggal yang terupdate dan tidak direkayasa atau dipalsukan.
Tinggalkan Balasan