Tak Terima Hasil Pilwalkot Palopo, FKJ-Nur Gugat KPU ke MK
PALOPO, TEKAPE.co – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, nomor urut 02, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas gugatan itu telah dimasukkan ke MK dengan nomor registrasi:
170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang Permohonan Perselisihan Hasil/Perkara Pemilihan Umum Wali Kota Palopo Tahun 2024.
Dalam laman resmi MK, pengajuan permohonan gugatan tercatat Senin, 09 Desember 2024 Pukul 17:31 WIB.
Dalam gugatan itu, Pemohon adalah paslon Walikota dan Wakil Walikota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim, Nurhaenih.
Sementara Kuasa Pemohon adalah Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan. Sedangkan Termohon adalah KPU Kota Palopo.
Ketua Tim Pemenangan pasangan FKJ-Nur, Budi Sada, yang dikonfirmasi Tekape.co, Senin malam, membenarkan gugatan tersebut.
“Iya benar itu, tapi nanti ketua tim hukum yang beri pernyataan, saya tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan data dari model D Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang menjadi peraih suara terbanyak, hanya selisih 595 suara dengan pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur).
Trisal-Akhmad meraih 33.933 suara. Sedangkan anak mantan Walikota Judas Amir, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) memperoleh 33.338 suara. (Rindu)
Tinggalkan Balasan