Tak Setor LADK, KPU Batalkan Kepesertaan 11 Parpol di Pemilu 2019
Sementara itu, terkait munculnya pertanyaan bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu di tingkat provinsi maupun kab/kota, Hasyim menjelaskan bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah, namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.
Informasi mengenai hal ini, menurut Hasyim, segera akan disampaikan kepada jajarannya di tingkat provinsi maupun kab/kota untuk dipahami, dipedomani, agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari.
“Demikian juga disampaikan kepada Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tutup Hasyim. (hupmas kpu ri)



Tinggalkan Balasan