Tak Serahkan Salinan Akta Perubahan, Oknum Notaris di Palopo Abaikan Hasil Kesepakatan
PALOPO, TEKAPE.co – Perusahaan pengembang, PT Karunia Indo Jaya, mempersoalkan notaris yang menerbitkan akta perubahannya.
Pasalnya, notaris di Palopo itu disebut enggan memberikan salinan akta perubahan yang terbit pada Agustus 2021.
Notaris beralasan, komisaris tidak bertanda tangan pada minuta akta tersebut.
Namun, akta itu telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI.
Masalah itu kemudian dibawa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palopo.
MPDN telah memediasi kedua belah pihak, namun sang Notaris tidak menindaklanjuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam rapat MPDN Palopo, Rabu (15/12/2021) lalu.
Kuasa Hukum PT Karunia Indo Jaya, Syahrul SH, dalam jumpa persnya, Kamis (16/12/2021), menyesalkan oknum Notaris tersebut, yang tidak menyerahkan salinan akta perubahan perusahaan PT Karunia Indo Jaya, yang terbit di bulan Agustus 2021.
Dimana pada minuta akta tersebut Komisaris tidak bertanda tangan, namun akta itu telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI.
Syahrul mengatakan, akibat tidak adanya salinan akta autentik tersebut, PT Karunia Indo Jaya merugi. Operasional perusahaan tidak berjalan maksimal dalam beberapa bulan terakhir.
“Kepada oknum Notaris itu, kita sudah beberapa kali meminta secara langsung di kantornya, namun hal itu tak diindahkan hingga kami mengadu ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Notaris Sulawesi Selatan,” katanya.
Ia menyebut, oleh MPW notaris, masalah ini diserahkan ke MPD Palopo, yang kemudian disikapi dengan mengadakan rapat koordinasi, Rabu, 15 Desember 2021.
Pada pertemuan itu, jelas Syahrul, Notaris ini dan PT Karunia Indo Jaya, yang diwakili Komisaris, membuat kesepakatan bersama, yang isinya oknum Notaris yang bersangkutan bersedia menyerahkan salinan akta PT Karunia Indo Jaya, sebaliknya PT Karunia Indo Jaya bersedia memenuhi kewajibannya.
“Hanya saja, pasca rapat koordinasi di MPD, oknum Notaris tersebut, tak menjalankan hasil kesepakatan yang dicapai,” ujarnya.
Hingga saat ini, salinan akta belum diserahkan ke PT Karunia Indo Jaya.
“Atas hal itu, kami minta MPD Notaris Palopo kembali memanggil ulang oknum Notaris dan menyarankan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan salinan akta tersebut kepada Komisaris PT Karunia Indo Jaya,” ucap Syahrul.
Ketua MPD Notaris Palopo, Andi Takdir Djufri SH MH, kepada wartawan, mengaku, baru mengetahui informasi mengenai belum diserahkannya salinan akta PT Karunia Indo Jaya.
“Sesuai UU No: 2 tahun 2014 pasal 16 ayat (1) poin d, sudah menjadi kewajiban bagi setiap Notaris menyerahkan salinan akta perusahaan kepada kliennya. Oleh karena itu, MPDN Palopo akan menggelar pertemuan ulang, jadwalnya dalam waktu dekat ini,” tegas Andi Takdir Djufri. (rin)
Tinggalkan Balasan