Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Ada Unsur Pidana Tapi Asal Dana Bisa Ditelusuri, Oknum ASN Pembawa ‘Angpao’ Golkar Hanya Langgar Etik

Syafruddin Djalal

PALOPO, TEKAPE.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo, berinisial AL, yang berani menjadi kurir uang dugaan ‘suap’ jelang Musda III Partai Golkar Palopo, dinilai hanya melanggar kode etik sebagai ASN.

Namun dari sisi pidananya, perbuatan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, jika merujuk pada pasal 209 ayat 1 KUHP.

Praktisi Hukum Kota Palopo, Syafruddin Djalal SH, kepada Tekape.co, mengatakan, Selasa 18 Mei 2021, mengatakan, pemberian berupa uang Rp30 juta ke pimpinan kecamatan (Pincam) Golkar, itu tidak ada unsur pidananya. Karena itu terjadi dalam internal partai.

“Sebab Pasal 209 ayat 1 KUHP, mengharuskan penerimanya adalah pejabat agar ia melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan sesuai kehendak pemberi. Sementara pasal 2 dan 3 UU No 11 Tahun 1980, mengharuskan adanya unsur kepentingan umum,” terngnya.

Mantan Ketua Panwaslu Palopo itu juga menegaskan, jika pandangan tidak memenuhi unsur pidana itu jika dilihat kalau peristiwa itu merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.

“Apa yang saya jelaskan diatas, berlaku jika dipandang peristiwa itu merupakan peristiwa yang berdiri sendiri,” tandasnya.

Lain hal, kata dia, jika dananya bersumber dari uang negara atau uang hasil sebuah kejahatan, katakanlah dugaan korupsi, maka disitu terjadi sebuah tindak pidana.

“Yang bisa dilakukan penegak hukum adalah menelusuri aliran dana itu dari mana asalnya. Siapa tau menggunakan dana negara atau berasal dari negara, bukan dari dana pribadi pemberi,” tandasnya.

BACA JUGA:
Dugaan Suap Jelang Musda Golkar Palopo, Oknum ASN Terlibat Tawari Rp30 Juta ke Pimcam

Djalal mengatakan, yang jelas dilanggar oknum ASN itu adalah kode etik sebagai ASN. Sehingga yang bisa dilakukan adalah diadukan ke Komisi ASN (KASN) dan atasan dari ASN bersangkutan.

“Harusnya, ada yang melaporkan ke KASN. Sehingga bisa diproses. Dengan demikian ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain, agar tidak melakukan hal yang sama, yang bisa menciderai citra ASN di mata masyarakat,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini