Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2, Akan Ada Tersangka Baru
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak PidanĂ Korupsi (Tipikor) Polres Palopo akan melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Apdianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinar dengan pihak Kejari Palopo.
“Kita akan limpahkan tahap II tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek NUPS 2 tahun 2016,” kata Apdianto kepada Tekape.co, Rabu 16 September 2020.
Tahap II ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
Setelah melakukan pelimpahan tahap II, penyidik Tipikor Polres Palopo akan kembali memeriksa 6 Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) lainnya.
Apdianto juga mengatakan, bahwa tidak tertutup akan ada tersangka baru dalam kasus senilai Rp9 miliar itu.
“Untuk 6 koordinari BMK lainnya, kami akan mengumpulkan alat bukti sehingga tidak tertutup akan ada tersangka baru,” ungkapnya.
Diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan audit terkait dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Hasil sementara, BPKP menemukan ada dugaan kerugian negara dalam proyek NUSP, yang dikelola di tiga Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebesar Rp566.409.000. (rindu)
Tinggalkan Balasan