Tabrak Mobil dan Motor Parkir di Palopo, Polisi: Bahaya Mabuk Saat Berkendara
PALOPO, TEKAPE.co – Kecelakaan terjadi di jalan Andi Djemma, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Selasa 15 November 2022 malam.
Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan, yakni dua mobil dan dua sepeda motor.
Insiden tersebut berawal saat mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi DD 12 88 XK melaju kencang dari arah selatan.
Pengemudi mobil Toyota Rush yang diketahui bernama Ivan (25) diduga sedang dalam keadaan mabuk.
Akibat kejadian tersebut tiga orang mengalami luka-luka.
“Pengemudi mobil Toyota Rush mengalami luka-luka termasuk dua penumpangnya yakni Muh Aryo (26) dan M Sohan Subur (26),” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Palopo Ipda Arifuddin, Kamis 17 November 2022.
Terkait kecelakaan, Ipda Arifuddin mengatakan, pengemudi seharusnya paham, ketika berkendara dalam pengaruh alkohol apalagi dalam takaran yang berlebih sampai mabuk adalah hal yang dilarang.
Sebab, ketika mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi, fokus pengemudi harus 100 persen berada pada kendaraan.
“Mabuk ketika mengemudi sudah pasti tidak akan fokus, pandangan mata tidak terarah.”
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ungkapnya.
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”(*)
Tinggalkan Balasan