Sungai di Luwu Kian Terdegradasi, Pemkab Desak Intervensi Pemerintah Pusat
LUWU, TEKAPE.co – Kondisi sungai di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian mengkhawatirkan pasca banjir bandang pada 3 Mei 2024. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mendesak pemerintah pusat segera turun tangan mengatasi degradasi sungai dan kerusakan infrastruktur yang meluas.
Isu ini mengemuka dalam Sidang Pleno Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Walanae–Cenranae yang digelar di Belopa, Rabu, 1 Oktober 2025. Sidang pleno berlangsung hingga Sabtu mendatang dan diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk pemulihan daerah aliran sungai (DAS) di Luwu.
Bupati Luwu, H. Patahudding, menegaskan penanganan sungai tidak bisa lagi ditunda. Menurut dia, terdapat 12 aliran sungai yang menjadi kewenangan balai mengalami kerusakan parah akibat banjir tahun lalu.
“Harapan kami, tahun 2026 sudah bisa dianggarkan dan mulai dikerjakan. Pemerintah pusat harus segera melakukan intervensi, baik di level kewenangan pusat, provinsi, maupun daerah. Kondisi ini darurat,” kata Patahudding.
Ia menambahkan, Pemkab Luwu terus meninjau titik kerusakan, mulai dari tanggul jebol hingga sistem irigasi yang lumpuh total.
“Masyarakat masih trauma dengan banjir tahun lalu. Karena itu, kami ingin langkah nyata segera dilakukan,” ujarnya.
Kepala Bidang Infrastruktur Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Ishak A.M. Rusli, menyebut tiga sungai besar di Luwu, Suli, Larompong, dan Suso menjadi prioritas utama penanganan karena mengalami degradasi paling parah.
“Hasil sidang ini akan menjadi rekomendasi yang kita teruskan ke pemerintah pusat, melalui Kementerian PUPR, agar ada penanganan serius, termasuk program normalisasi sungai,” kata Ishak. Ia menambahkan, balai juga tengah menyusun skema prioritas normalisasi dan pemulihan infrastruktur pengendali banjir.
Selain membahas pemulihan pascabanjir, sidang pleno turut menyoroti sinkronisasi program pengelolaan sumber daya air antara pemerintah pusat dan daerah. Agenda penting lainnya adalah sosialisasi kebijakan baru Indeks Ketahanan Air (IKTA), indikator nasional dalam penilaian tata kelola SDA.
Sidang TKPSDA WS Walanae–Cenranae ini dihadiri perwakilan Kementerian PUPR, pemerintah provinsi, balai wilayah sungai, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan kebencanaan. (*)



Tinggalkan Balasan