Sulaiman ASN Luwu Tersangka Pidana Pemilu Terancam 6 Bulan Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, bernama Sulaiman Nus’an Hasli ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran tindak pidana pemilu.
Sulaiman sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
Penetapan tersangka terhadap Sulaiman usai gelar perkara dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk pada 5 Oktober 2024.
Sulaiman sendiri dinyatakan melanggar Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayyed Ahmad Aidid, Rabu 23 Oktober 2024. (Rin)
Tinggalkan Balasan