Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Suasana Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Luwu

Suasana Penyambutan Jemaah Haji Asal Kabupaten Luwu, Selasa, 02 Agustus 2022.(DiskomifoLuwu)

LUWU, TEKAPE.co – Sebanyak 124 Jemaah Haji Asal Kabupaten Luwu kemabli ke Tanah air dan tiba dengan selamat, Selasa, 02 Agustus 2022.

Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, Ketua TP PKK, Dr Hj Hayarna Basmin, Sekda Luwu, Drs H Sulaiman dan anggota Forkopimda, serta masyarakat, menyambut kedatangan jemaah haji di rumah jabatan Bupati. 

Rasa haru terlihat di wajah Bupati Luwu ketika menyambut satu persatu jemaah haji yang turun dari bis memasuki rumah jabatan untuk mengikuti acara ceremoni penerimaan jemaah haji 1443 Hijriah tahun 2022.

“Alhamdulillah, atas nama pemerintah saya mengucapkan selamat datang, kembali ke kampung halaman dan berkumpul lagi bersama keluarga”, kata H Basmin Mattayang

Bupati juga menyampaikan rasa haru dan bahagia atas nikmat kesehatan yang diberikan oleh Allah SWT kepada seluruh jemaah untuk menunaikan ibadah haji dan pulang ke tanah air tanpa kurang satu apapun

“Salamakki keluargaku, salam hormat buat keluarga, semoga apa yang telah dilaksanakan di Tanah Suci mendapat rahmat dari Allah SWT dan berkahnya dapat berlipat ganda”, lanjutnya

Bupati berharap, para jemaah mendapatkan nilai pahala haji mabrur dan bisa menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat sekitarnya sekaligus mengajak keluarga yang lain melaksanakan ibadah haji bagi mereka yang telah memiliki kemampuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, H Nurul Haq, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 lalu, jumlah Calon Jemaah Haji yang diberangkatkan sebanyak 124 orang

“Alhamdulillah, jumlah yang kita berangkatkan sebanyak 124 orang, sama jumlahnya dengan yang kita sambut hari ini”, ujar H Nurul Haq

Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini, daftar tunggu jemaah haji hingga tahun ini mencapai 5.721 orang. Jika dibandingkan dengan kuota normal yang didapatkan Kabupaten Luwu sebanyak 250 orang maka waktu daftar tunggu bisa selama 22 tahun. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini