Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Suap RSUD Koltim Rp 126 Miliar, Bupati Abdul Azis Resmi Jadi Tersangka KPK

Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim.

Nilai proyek itu mencapai Rp 126,3 miliar, dengan aliran dana suap yang diterima Abdul Azis sekitar Rp 1,3 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan rangkaian peristiwa ini bermula pada Desember 2024.

BACA JUGA: Usai Rakernas di Makassar, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ‘Transit’ di KPK

Saat itu, pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dan lima konsultan perencana membahas rancangan awal RSUD.

Pada Januari 2025, giliran Pemerintah Kabupaten Koltim bertemu Kemenkes untuk mengatur proses lelang rumah sakit tipe C tersebut.

Dalam prosesnya, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyerahkan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes yang menjadi penanggung jawab proyek.

Abdul Azis kemudian terbang ke Jakarta untuk mengatur agar PT PCP memenangi tender yang sudah diumumkan di situs LPSE Koltim.

Maret 2025, kontrak pembangunan ditandatangani oleh Ageng Dermanto dan PT PCP dengan nilai Rp 126,3 miliar.

Uang mulai mengalir sejak April hingga Agustus. PT PCP menarik dana hingga miliaran rupiah, yang kemudian dibagi dalam beberapa tahap kepada Ageng, Andi Lukman, dan staf Abdul Azis. Salah satunya, penyerahan Rp 1,6 miliar kepada staf bupati bernama Yasin, serta Rp 200 juta tunai kepada Ageng.

Menurut Asep, uang-uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar delapan persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar. KPK mengamankan Ageng dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti Rp 200 juta.

Selain Abdul Azis, KPK menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (Kemenkes), Ageng Dermanto (PPK), Deddy Karnady (pihak swasta/PT PCP), dan Arif Rahman (pihak swasta/KSO PT PCP).

“Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Perkara ini dinaikkan ke penyidikan dengan lima tersangka,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini