Sosialisasikan Perda, Marsuki Wadeng Tegaskan tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah
WAJO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs H Andi Marsuki Wadeng, menggalakkan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2017 tentang anak wajib belajar 12 tahun.
Seperti yang dilakukan di Desa Patila Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, Minggu 9 Desember 2018. Marsuki Wadeng didampingi anggota DPRD Wajo H Ahsanul Hak Nawawi SH, dan Kepala Desa Patila Hj Fatmawati, dan tokoh masyarakat, agama, pemuda dan majelis taklin se Desa Patila.
Dalam sambutannya, Marsuki Waden, menegaskan, tidak boleh ada anak tidak sekolah di Wajo. Ia menegaskan, anak orang kurang mampu alias miskin, telah dijamin pemerintah, untuk dapat sekolah sampai tamat SMA.
“Sekarang ini sudah era bebas. Tidak boleh ketinggalan menuntut ilmu. Perda pendidikan wajib 12 tahun ini adalah Perda inisiatif DPRD,” katanya.
Marsuki juga menyinggung soal BPJS Kesehatan bagi orang miskin, sepertinya data berbeda-beda. Menurutnya, ini tugas pemerintah mendata untuk satu pintu.
“Kami amati, sekarang ini banyak yang mendata seperti , dinas sosial, statistik, dan instansi lainya. Olehnya itu, data biasa membengkak, kadang daerah terlalu besar ditanggulangi. Jadi kedepanya kami ingatkan pemerintah datanya harus satu pintu,” katanya. (ambo tang masse)
Tinggalkan Balasan