Sosialisasi di Wilayah Pegunungan Luwu, Fadriaty AS Tekankan Pentingnya Wajib Belajar Pendidikan Menengah
LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi D, Fadriaty AS menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Sosialisasi ini diikuti lebih dari ratusan warga, di Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Selasa, 26 Februari 2019.
Dalam sosialisai produk hukum tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah dihadiri oleh Kepala Desa Papakaju, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, Tokoh Pendidik, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, serta Masyarakat.
Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty AS, mengatakan Perda ini dibuat agar seluruh masyarakat Sulsel khususnya di kabupaten Luwu berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama tanpa memandang status sosial, serta semua anak wajib mengikuti pendiidkan (sekolah).
Selain itu, kata, Fadriaty, Perda ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pendidikan ditingkat SMA dan SMK yang sebelumnya dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi.
“Dengan adanya Perda tentang Wajib belajar pendidikan menengah ini, kami harapkan agar semua orang tua untuk menyekolahkan anaknya. sekolah merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada semua anak,” ujar, Fadriaty AS.
Lanjut, Fadriaty, menyampaikan dengan hadirnya produk hukum ini agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya. Perda ini mengatur tentang wajib belajar pendidikan menengah. Sehingga warga bisa sekolah hingga lulus SMA.
“Tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya. Perda ini mengatur tentang wajib belajar pendidikan menengah, termasuk mengratiskan biaya sekolah, Sehingga warga bisa sekolah hingga lulus SMA,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Papakaju, menyampaikan ucapan terimaksihnya atas sosialisasi yang diberikan oleh Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty AS, sehingga warga yang berada di Wilayah Pegunungan Luwu ini bisa mengetahui tentang adanya Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Sulsel.
“Alhamdulillah, melalui sosilaisai ini kami harapkan agar masyarakat untuk bermotivasi untuk menyekolahkan anaknya, dengan adanya Perda ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga,” tandas, Kades Papakaju.
Selain di Desa Papakaju, Anggota DPRD Sulsel ini, juga menyampaikan sosialisasi Produk Hukum Wajib Belajar di Desa Lempopacci Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
(ham)
Tinggalkan Balasan