Sosialisasi di Palopo, KPK Sebut Perizinan Rawan Korupsi
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi progres rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi untuk Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Enrekang dan Sidrap, di Auditorium Saokotae, Kompleks Rujab Wali Kota Palopo, Rabu 9 Agustus 2017.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan antara penindakan dan pencegahan, sehingga KPK melakukan sosialisasi sampai ke daerah, yang sebelumnya hanya berfokus di beberapa provinsi.
Fungsional Kordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK, Maruli Tua, dalam pertemuan itu, menuturkan, baru 2 tahun ini pencegahan lebih masif dilakukan sampai ke daerah. Sebab dianggap lebih efektif, termasuk di Sulawesi Selatan, Kota Palopo dan tiga daerah lainnya.
Ia menuturkan, KPK saat ini fokus melakukan perbaikan sistem dan pembenahan tata kelolah secara efektif, berfokus pada pencegahan potensi penyimpangan, atau bahkan korupsi.
“Ada tiga fokus kami, yang dianggap rawan penyimpangan dan tindak pidana korupsi, yakni terkait pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, dan masalah perizinan,” ujarnya.
Meskipun, kata dia, bidang lain juga penting untuk penguatan inspektorat, dan peningkatan managemen SDM, khususnya meningkatkan regulasi, pegawai, pelaporan LAKPM serta grativikasi.
Selain itu, Maruli mengakui, tata kelolah kabupaten dan kota masih kurang maksimal. Apalagi di desa. Oleh karena itu, pihak KPK, BPKP, kementrian desa, dan kementrian dalam negeri, berpacu dengan waktu meminimalisir dana dana yang ada, termasuk dana desa relatif yang cukup lumayan bisa diminimalisir potensi korupsinya.
“Mengawal dana desa agar lebih minim penyimpangan adalah program kerja khusus KPK,” tegas Maruli Tua.
Menanggapi pernyataan KPK, yang menyebutkan perizinan salah satu tempat rawan terjadinya pungli dan korupsi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Farid Kasim Judas, mengaku, pengelolaan perizinan, pelayanan perizinan, pelayanan publik yang rawan terjadi praktek pungli dan terindikasi terjadi korupsi.
Salah satu cara untuk pencegahan korupsi dan pungli adalah membangun sistem yang baik dalam perizinan.
“Pelayanan harus bersifat transparan, sistemnya transparan, mekanismenya singkat dan persayaratannya harus mudah. Ini sudah berjalan,” ujar Farid.
Selain itu, Farid juga menyampaikan, perizinan Palopo telah mendapat kunjungan pertama KPK dan DPMTSP Palopo memperoleh apresiasi dan cukup memiliki standar dalam memberikan pelayanan perizinan, sesuai dengan ketentuan dan prinsip PTSP.
“KPK telah melakukan uji coba aplikasi yang bisa diakses masyarakat untuk memantau jalannya proses perizinan sudah sampai dimana. Ini dapat diakses dengan scanbarkode pada tanda terima pengurusan perizinan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, semua izin bisa diakses dari tanda terima yang telah diterima lewat aplikasi scanbarkode, melalui website.
Juga menjelaskan, layanan perizinan Kota Palopo sekarang tersedia untuk tidak ‘face to face’ karena melalui website sudah bisa. Bahkan jemput antar juga sudah berjalan tanpa harus kekantor lagi.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Palopo, beberapa SKPD Palopo, kepala inspektorat daerah dan beberapa pihak terkait. (rin)


