Sosialisasi di Mancani, Kadinsos Palopo Klarifikasi Soal Isu Pengumpulan KTP
PALOPO, TEKAPE.co – Belakangan ini muncul isu adanya pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli oleh Pemkot Palopo. Banyak spekulasi yang muncul dalam pengumpulan KTP tersebut. Ada yang mencurigai bernuansa politik terkait calon perseorangan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palopo, M Tahir, yang menanggapi isu tersebut memberikan klarifikasi di depan masyarakat Mancani.
Klarifikasi itu disampaikan pada sosialisasi sosialisasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Jumat 29 September 2017, pagi, di Aula Kantor Kelurahan Mancani Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Ada sekitar 80 orang yang hadir, diantaranya ada Kadinsos Kota Palopo M Tahir SPd, Danramil 1403-06 Kapten Inf Anton, Camat Telluwanua Darsan Dappi, Lurah Mancani Zulkarnain Bahar, Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos Palopo Rosnida, bersama para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat.
“Beberapa waktu lalu, ada kelompok di Palopo yang meributkan permasalahan validasi PKH dengan mempergunakan KTP dan KK asli. Dengan ini kami mengklarifikasi bahwa KTP dan KK asli tersebut dipergunakan untuk keperluan validasi data penerima PKH, agar penyerahan bantuan tersebut tepat sasaran. Kami juga sudah mengklarifikasi ini di rapat Banggar DPR. Jadi kami tegaskan bahwa Dinsos tidak terlibat dalam kepentingan politik tertentu,” tegas Tahir.
BACA JUGA:
Gelorakan Kesetiakawanan Sosial, Dinsos Palopo Bangun Tugu Perdamaian di Mancani
Tahir juga menyampaikan, ada 1.817 keluarga di Palopo akan menerima bantuan Rastra dari Pemerintah Pusat melalui Dinsos Palopo pada akhir Oktober 2017 ini.
Ia juga menyampaikan, Dinsos memiliki program bantuan kepada korban bencana. “Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan, dipersilakan dengan pengantar dari Lurah,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Palopo Dahri Suli, saat rapat banggar DPRD, mempertanyakan soal isu pengumpulan KTP tersebut. Legislator PKB ini menyampaikan, tidak diperbolehkan orang lain menguasai KTP asli.
Menurutnya, dalam aturan terbaru, menguasai KTP asli bisa dijerat pidana. Sehingga ia menyarankan, jika hanya untuk keperluan validasi, sebaiknya dikembalikan kepada pemiliknya saat itu juga setelah divalidasi. (del)
Tinggalkan Balasan