Soroti Kontribusi Kontraktor Nasional Mitra PT Vale, DPRD Luwu Timur Dorong Pembentukan Badan Pengelola CSR
MALILI, TEKAPE.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyoroti belum optimalnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang, terutama kontraktor nasional yang menjadi mitra PT Vale Indonesia.
Sorotan ini muncul dalam rapat pembahasan CSR bersama sejumlah pihak di Gedung DPRD Luwu Timur, Rabu (29/10/2025).
Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, menekankan bahwa tanggung jawab sosial tidak hanya menjadi kewajiban PT Vale sebagai induk perusahaan tambang, tetapi juga kontraktor-kontraktor nasional yang selama ini beroperasi dan mendapatkan keuntungan di wilayah Luwu Timur.
“Banyak kontraktor nasional yang datang bekerja di wilayah kita, mengambil proyek besar, tapi tidak pernah terlihat kontribusi CSR-nya. Dari 145 kontraktor nasional yang terdaftar, hanya 79 yang aktif. Itu sebabnya DPRD memanggil mereka semua untuk dimintai komitmennya,” jelas Firman.
Ia juga mengungkapkan adanya gagasan bersama DPRD agar para kontraktor nasional turut berpartisipasi dalam program sosial yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, salah satunya program ‘Luwu Timur Terang’ — yaitu pemasangan lampu jalan dari Malili hingga Sorowako.
“Kami tidak menuntut dana CSR diserahkan ke pemerintah, cukup mereka wujudkan dalam bentuk nyata. Misalnya, pasang lampu jalan dari Malili sampai Sorowako supaya daerah ini benar-benar terang. Itu simbol kontribusi mereka terhadap daerah,” kata Firman.
Selain itu, Firman juga mengapresiasi langkah PT Vale yang dinilainya cukup aktif dalam upaya mitigasi bencana di daerah operasi perusahaan.
“PT Vale punya program mitigasi bencana yang berjalan secara berkala, melibatkan masyarakat agar siap menghadapi potensi bencana. Ini salah satu bentuk CSR yang terarah dan patut dicontoh oleh kontraktor lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj Harisa, menyampaikan bahwa daerah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR.
Namun, pelaksanaannya belum berjalan efektif karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembentukan lembaga atau badan pengelola CSR di tingkat daerah.
“Kita sudah punya perda CSR, tetapi belum ada lembaga pengelola yang dibentuk melalui Perbup. Padahal, sesuai aturan, CSR itu tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi dalam bentuk program yang harus dikelola dan didistribusikan secara transparan,” ungkap Hj Harisa.
Menurutnya, selama ini beberapa perusahaan memang telah menyalurkan bantuan sosial dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun pelaksanaannya masih bersifat parsial dan belum terkoordinasi.
“Kontribusi perusahaan itu sudah ada, tapi belum terukur karena belum ada sistem pengelolaan yang jelas. Kami mendorong agar Pemda segera menyiapkan Perbup agar program CSR bisa terarah dan berdampak nyata,” tambahnya.
DPRD Luwu Timur menegaskan bahwa pengelolaan CSR tidak boleh berjalan tanpa sistem dan pengawasan. Dengan adanya Perbup dan lembaga pengelola CSR yang terstruktur, diharapkan seluruh perusahaan di Luwu Timur dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat lingkar tambang. (*)



Tinggalkan Balasan