Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Sewa Lahan Pemda ke PT IHIP, DPRD Luwu Timur Bakal Bentuk Tim Khusus

DPRD Kabupaten Luwu Timur, menggelar RDP, Kamis (30/10/2025), tentang kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT IHIP terkait penyewaan lahan milik Pemda. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) terkait penyewaan lahan seluas 3.945.000 meter persegi milik Pemda.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu, sejumlah anggota dewan menilai masih ada hal yang perlu diklarifikasi, terutama menyangkut prosedur, legalitas, dan nilai sewa lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan membentuk tim khusus yang melibatkan DPRD dan pihak eksekutif.

“Kita perlu data lengkap untuk ditindaklanjuti di DPRD. Tim ini nanti akan mengumpulkan semua informasi agar langkah ke depan jelas,” kata Ober.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kerja sama daerah berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur, menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam pengelolaan aset strategis daerah.

“Ini bukan sekadar bicara soal nilai sewa, tapi soal aset daerah. Kalau menyangkut aset strategis, wajib melibatkan DPRD sesuai undang-undang,” tegasnya.

Muhammad Nur juga mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Jangan sampai muncul polarisasi di masyarakat karena persoalan izin atau dukungan terhadap investasi,” tambahnya.

Anggota DPRD lainnya, Sarkawi Hamid, menilai Pemda perlu memastikan dasar hukum yang digunakan dalam kerja sama ini tepat.

Ia menyebut seharusnya Pemda merujuk pada aturan tentang kerja sama daerah, bukan hanya pengelolaan barang milik daerah.

“PP Nomor 28 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 22 sudah jelas, kerja sama daerah harus mendapat pertimbangan dan persetujuan DPRD,” ujarnya.

Menurut Sarkawi, DPRD bukan menolak investasi, namun ingin memastikan semua prosedur hukum dipatuhi.

“Kita dukung investasi, tapi harus sesuai aturan. Ini soal kredibilitas dan marwah daerah,” tegasnya.

Dari hasil RDP tersebut, DPRD Luwu Timur menilai perlu adanya penelusuran mendalam atas status lahan dan keabsahan perjanjian sewa dengan PT IHIP.

DPRD juga akan membentuk tim gabungan untuk memeriksa seluruh dokumen agar tidak terjadi kesalahan administratif atau pelanggaran prosedural.

“DPRD tidak anti-investasi. Kami hanya ingin memastikan prosesnya benar dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Ober Datte. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini