Soal Rekomendasi Nyoblos Ulang di 6 TPS, KPU Palopo Diminta Hati-hati
PALOPO, TEKAPE.co – Mantan Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal, memperingatkan komisioner KPU Palopo agar berhati-hati dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu Palopo, yang meminta agar melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam TPS di Kota Palopo.
Djalal, yang juga mantan Ketua KPU Palopo ini, meminta agar KPU Palopo lebih hati-hati melaksanakan PSU.
BACA JUGA:
Bermasalah, 6 TPS di Palopo Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
Ia menjelaskan, frasa wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu, mencakupi pengertian melakukan penelitian mengenai pemenuhan syarat pelaksanaan PSU.
“Jadi pelaksanaan PSU berhenti pada sebatas penelituan. Jika memang tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh dilaksanakan,” tandasnya, Minggu 21 April 2019.
Tapi apa pun itu, kata dia, berhati-hatilah melaksanakan PSU, karena akan mengganggu perolehan suara, yang dapat mempengaruhi kursi.
“Akan ada resiko etik dari pelaksanaan PSU. KPU dan Bawaslu akan digiring ke DKPP. Jadi apapun itu, hati-hatilah dengan PSU,” ujarnya.
Djalal juga menjelaskan, PSU di satu TPS misalnya, tidak serta merta semua diulang. Kalau pemilih pindahan yang bermasalah, maka tidak boleh dilakukan PSU untuk seluruh pemilihan, cukup Pilpres atau DPD saja.
“Kalau ada pemilih tidak memiliki A5 atau surat pindah, maka wajib pelaksanaan PSU. Tapi PSU yang dilaksanakan tidak boleh untuk seluruh pemilihan, cukup pada Pilpres dan DPD saja. Sebab hanya kepada kedua rezim pemilihan itu yang terlanggar,” jelasnya.
Menurut Djalal, hukum itu bersifat restitio in-integrum. Artinya, mengembalikan pada keadaan semula.
Dalam kaitan itu, PSU sesungguhnya upaya konstitusional untuk membenahi kesalahan dalam penggunaan hak pilih.
“Jika yang terlanggar hak pilih dalam pilpres, maka yang dibenahi cukup pilpres saja. Tidak boleh untuk legislatif,” terangnya.
Ia mengatakan, Pemilu kali ini hanya kebetulan dilaksanakan dalam moment yang sama, tapi tetap memiliki perbedaan. Lain halnya jika kedua Pemilu ini, pilihannya dilakukan dalam satu kertas yang sama.
Sementara itu, komisioner KPU Palopo divisi teknis, Ahmad Adiwijaya, yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, melaksanakan rekomendasi Bawaslu itu wajib dalam UU, sepanjang sesuai dengan aturan.
“Oleh karena itu, tetap kita mengambil keputusan dengan hati-hati, dengan melakukan kajian dan konsultasi dengan KPU provinsi. Kita lakukan kajian dan koordinasi serta konsultasi dengan tingkatan yang lebih di atas,” jelasnya.
Hingga kini, KPU Palopo belum mengambil keputusan soal rekomendasi PSU yang dikirimkan Bawaslu Palopo. (del)
Tinggalkan Balasan