Soal Registrasi Ulang SIM Card Prabayar, Ini Seruan Kadis Kominfo Luwu Utara
MASAMBA,TEKAPE.co — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo, meminta seluruh pengguna seluler di Luwu Utara untuk segera melakukan registrasi ulang kartu (SIM Card) prabayarnya. Registrasi ulang, baik SIM Card yang sudah lama maupun kartu perdana, sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelanggan seluler di Indonesia. Jika tidak melakukan registrasi, maka siap-siap kartu prabayar diblokir.
Arief Palallo mengatakan, mulai 31 Oktober 2017 semua pelanggan seluler diwajibkan melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018. “Proses registrasi dimulai 31 Oktober 2017. Diharapkan tuntas sebelum 28 Februari 2018. Jika melewati batas, maka nomor pelanggan beresiko diblokir dan dinonaktifkan secara bertahap. Kan sayang kalau ada nomor cantik kita yang diblokir,” ujar Arief saat ditemui, Selasa (24/10), di Masamba.
Kewajiban melakukan registrasi, kata Arief, ada di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, di mana pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan. Olehnya itu, dia meminta seluruh pengguna seluler di Luwu Utara untuk segera melakukan registrasi ulang.
“Ada pun cara registrasi kartu perdana adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#. Bagi yang belum punya e-KTP, maupun yang belum mencapai usia 17 tahun, bisa menggunakan NIK yang ada di Kartu Keluarga,” jelas Arief. Berdasarkan data yang dirilis Kominfo, pengguna sarana komunikasi berupa telepon seluler (HP) di Lutra tahun 2016/2017 berkisar 238.287 orang, di mana persentase tertinggi pengguna HP ada di Kecamatan Masamba, yaitu 92%. (LH)
Tinggalkan Balasan