Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Puskesmas Sabbang Selatan, Ini Jawaban Dinkes Luwu Utara

MASAMBA, TEKAPE.co — Polemik terkait rencana pembangunan Puskesmas Sabbang Selatang di Desa Pompaniki yang mengundang kontroversi di berbagai pemberitaan, baik cetak, online maupun media sosial, ditanggapi dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Melalui Kepala Dinasnya, dr. H. Andi Muhammad Nasrum, dikatakan bahwa terkait rencana pembangunan Puskesmas Sabbang Selatan, memang telah dianggarkan di DPA Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2018.

Terkait lokasi pembangunan, di mana masyarakat sebagian menolak puskesmas dibangun di lapangan sepak bola, Nasrum menjelaskan, lokasi pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa dan kecamatan.

“Soal lokasi pembangunannya, kita serahkan kepada pemerintah desa dan kecamatan setempat dengan syarat lokasi tersebut memiliki sertifikat atas nama pemerintah dan atau akta hibah dari masyarakat selaku pemilik, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk keperluan pembangunan,” ujar Nasrum, Sabtu 17 Februari di Masamba.

Nasrum menambahkan, pemerintah tidak akan mungkin membangun sebuah puskesmas jika tidak memiliki syarat tersebut.

“Jika tidak ada syarat tersebut, maka pembangunan Puskesmas Sabbang Selatan akan ditunda, atau bahkan bisa jadi dipindahkan ke desa lain yang memang siap dengan lokasi dan syarat yang telah ditentukan,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Masyarakat Pompaniki Tolak  Pembangunan Puskesmas Sabbang Selatan di Lapangan Sepakbola 

Nah, terkait lokasi yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, dan sudah menjadi konsumsi publik di warung-warung kopi, bahkan menjadi ramai di area media sosial, Nasrum meminta pihak pemerintah desa dan kecamatan untuk segera mengambil langkah tegas memindahkan lokasi tersebut dan harus dilengkapi dengan akta hibahnya, jika memang masyarakat menolak pembangunan di lokasi yang telah ada.

“Adapun lokasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat, sebenarnya memang sudah ada sertifikat atas nama pemerintah dan sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan. Meski demikian, jika toh masyarakat menolak dengan berbagai pertimbangan positif, maka diharapkan pemerintah desa dan kecamatan untuk segera mengambil langkah untuk memindahkan lokasi tersebut dan harus dilengkapi dengan akta hibahnya,” tandas Nasrum. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini