Soal Perekaman E-KTP di Walbar, Legislator Luwu Ini Sorot Kinerja Disdukcapil
LUWU, TEKAPE.co – Terkait masih banyaknya warga Kabupaten Luwu yang belum melakukan perekaman E-KTP, khususnya di Kecamatan Walenrang Barat (Walbar). Dimana berdasarkan data Disdukcapil penduduk wajib KTP 6.620 wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman E-KTP berjumlah 3.436 wajib KTP, sementara yang belum melakukan perekaman berjumlah 3.184 wajib KTP.
Memastikan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu belum lama ini, turun langsung melakukan perekaman di Walenrang Barat, dimana hanya merekam sekitar 80 Warga, dari jumlah warga walbar yang belum melakukan perekaman berjumlah 3.184 wajib KTP.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Nur Alam Ta’gan, menilai konerja Disdukcapil tidak maksimal, menurutnya berdasarkan keterangan pemerintah desa di Walbar, bahwa pihak Disdukcapil belum melakukan perekaman secara menyeluruh hanya desa terdekat yang dilakukan perekaman sementara beberapa desa yang memang sulit dijangkau sama sekali belum ada yang direkam.
“Berdasarkan laporan Pemerintah setempat di Walbar, kalau masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, kunjungan perekaman pertama di Walbar Disdukcapil hanya melakukan perekaman di Desa Ilan Batu, Ilan Batu Uru, Lempe, dan Lempe Pasang, sementara di Lewandi, Lamasi ulu sama sekali belum dilakukan perekaman E-KTP,” ujarnya, Sabtu, 04 November 2017.
Sementara itu, Legislator Nasdem, ini juga menyoroti kinerja Disdukcapil yang asal turun ke lapangan melakukan perekaman tanpa adanya surat pemberitahuan sebelumnya ke Pemerintah Desa.
“Seharusnya pihak satu minggu sebelum mau melakukan perekam harus menyurati Pemerintah Desa mengenai akan dilakukannya perekaman jangan asal turun saja, atau mungkin ada surat namun hanya sampai di Kecamatan dan tidak diteruskan ke desa-desa, ini berdasarkan laporan yang masuk ke saya dari Pemerintah Desa, Disdukcapil hanya melakukan perekaman ditempat yang dekat saja,” cetus, Nur Alam Ta’gan.
Disamping itu, mengenai statmen Camat Walbar, yang mengatakan kalau di Walbar tidak ada lagi warga yang tidak melakukan perekaman, sangat di sayangkan Legislator Dapil IV Luwu ini, menurutnya statmen itu tidak berdasarkan fakta di lapangan, dimana di Warga Walbar belum melakukan perekaman E-KTP bahkan masih ada warga yang sama sekalo belum punya Aminduk atau nomor Induk kependudkan.
“Aaya sangat menyesalkan sikap pak camat yang menyatakan di Walbar sudah tidak ada lagi warga yang tidak merekam, faktanya di lapangan masih banyak bahkan ada warga yang mau melakukam perekaman namun di pulangkan karena tidak mempunyai nomor induk kependudukan, saya berharap agar Disdukcapi kembali turun melakukan perekaman disemua di Desa di Walbar, ini tanggung jawab Disdukcapil,” tegas, Nur Alam Ta’gan. (ham)
Tinggalkan Balasan