Soal Pelarangan Jual Miras di Palopo, MUI Apresiasi Ketegasan Polres
PALOPO, TEKAPE.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palopo memberikan apresiasi kepada Polres Palopo, terkait ketegasannya melarang penjualan minuman keras (miras) di Kota Palopo.
Pelarangan penjualan miras itu karena sampai saat ini para pelaku usaha belum mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
BACA JUGA:
- Sisir Gudang Miras, Polres Palopo Sita Ribuan Botol
- Lebih Besar Negatifnya, Wali Kota Dukung Polres Soal Pelarangan Penjualan Miras di Palopo
“Kami dari MUI sangat mengapreasi sikap tegas yang diperlihatkan Kapolres Palopo terkait penegakan aturan soal miras,” ujar Ketua MUI Palopo, H Syarifuddin Daud, saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Agung Luwu Palopo, Jumat 27 Oktober 2017.
Ia juga menyebutkan, miras memang perlu diawasi ketat peredarannya. Sebab membawa dampak negatif yang besar terhadap masyarakat. (del)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan