Soal Dugaan Pembiaran Pemukulan Aktivis, Pemuda Merah Putih Sulsel Bela Polres Luwu Utara
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Luwu Utara sempat didemo karena dituding tak menggubris dan tak menindaklanjuti kasus penganiayaan aktivis di Luwu Utara.
Menanggapi hal itu, Pemuda Merah Putih Sulawesi Selatan angkat bicara. Mereka menilai, tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab dari konfirmasi ke Polres, ternyata kasus tersebut belum pernah dilaporkan.
Direktur Eksekutif Pemuda Merah Putih Sulsel, Wahyudin Djafar, Kamis 31 Mei 2018, mengatakan tudingan tersebut tidaklah berdasar. Ia menilai, tudingan tersebut sangat mengada-ngada, tidak nyambung, dan sangat tendensius.
BACA JUGA:
Didesak Tuntaskan Kasus Penganiayaan Aktivis, Kapolres Luwu Utara Sebut tak Pernah Ada Laporan
Wahyu menyebutkan, korban penganiayaan belum melaporkan kepada pihak berwenang, lantas kemudian menuntut kinerja kepolisian dan mendesak untuk menindaklanjuti.
“Perlu dipertegas bahwa pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara tidak serta merta menindak, jika korban penganiayaan belum melaporkan diri kepada pihak kepolisian. Kasus kriminalisasi yang menimpa 2 aktivis itu merupakan delik aduan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP, apabila teradi pelanggaran atas pasal 35, apabila korban penganiayaan merasa keberatan atas penganiayaan tersebut maka secara prosedur, korban wajib melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti proses hukumnya sesuai ketentuan hukum yang ada sebagaimana pada pasal 1 angka 24 dan 25 KUHAP.
Pihak berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus pidana kriminalisasi.
“Ada mekanisme hukum yang harus dijalankan Polres Luwu Utara, unsur pertama yang harus terpenuhi dalam penindakan kasus pidana adalah adanya laporan dari korban penganiayaan dengan membawa bukti visum. Setelah itu pihak kepolisian Wajib hukumnya menindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Pemuda Merah Putih Sulsel Munawir Mamang, menambahkan, kerja-kerja kepolisian Luwu Utara dalam penegakan hukum sudah dan pelayanan keamanan di wilayah Luwu Utara harus diapresiasi.
“Dalam beberapa bulan terakhir ini, pelayanan hukum terhadap mayarakat juga meningkat dan yang menjadi catatan tersendiri adalah angka kriminalisasi yang terjadi di Luwu Utara sangat menurun,” ungkap Abho, sapaan akrab Munawir Mamang.
Terkait dengan adanya pemukulan terhadap aktivis mahasiswa pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2018 lalu, harus diproses secara hukum. Pemukulan terhadap mahasiswa murni kriminalisasi dan wajib dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Oleh karena itu, korban penganiayaan harus segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara. Sehingga ada ruang hukum yang diberikan kepada Kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
Untuk diketahui, dua korban penganiayaan tersebut atas nama Rahim mahasiswa asal Sabbang, dan Lomo, mahasiswa asal Seko. Bukti lebam di kepala dan memar di punggung telah divisum di RSUD Andi Jemma Masamba. (rin)



Tinggalkan Balasan