Soal Cinta Kakak-Adik di Luwu, Polres Koordinasikan ke Hakim PA dan MUI
UWU, TEKAPE.co – Terkait kasus hubungan terlarang antara kakak AA bersama adik kandungnya BI warga Lamunre Tengah Belopa Utara, disikapi serius aparat kepolisian Polsek Belopa dan Polres Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengundang Kepala Desa Lamunre Tengah Hj Hafidah Junaid, hakim dari Pengadilan Agama (PA) Belopa Husaimi.
Serta Pihak MUi, untuk untuk membahas khusus tingkat pelanggaran hukum kasus terlarang kakak dan adik kandung yang menghebohkan warga Belopa ini.
BACA JUGA:
Sedang Hamil Anak Ketiga Hasil Cinta Terlarang Saudara Kandung di Luwu, Sang Kakak Diamankan Polisi
“Saat ini polisi sedang menangni khusus kasus antara AA dan adiknya BI, kita bergerak cepat. Untuk menangani kasus ini kita undang beberapa pihak termasuk pihak MUI,” ujar AKP Faisal Syam. (ham)
Tinggalkan Balasan