Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Siswa Tewas Diduga Dianiaya Brimob, Kapolri Janji Proses Transparan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, TEKAPE.co – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan proses hukum terhadap anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga menganiaya seorang siswa hingga tewas di Tual, Maluku, sedang berjalan.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Sudah diproses. Saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan oleh Polres dengan asistensi Polda Maluku. Semua berjalan dan akan dilakukan secara transparan,” kata Listyo kepada wartawan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).

BACA JUGA: Oknum Debt Collector Diduga Aniaya Pengacara di Banyuwangi, Polisi Terekam Tak Bertindak

Sebelumnya, Markas Besar Polri menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Video dugaan penganiayaan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan korban, siswa madrasah berinisial AT, mengalami pendarahan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan institusinya menyesalkan kejadian itu dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Usai PTDH, AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Digiring ke Tahanan Bareskrim

“Polri turut berdukacita dan berempati kepada keluarga besar korban,” ujar Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu siang.

Ia menegaskan tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan individu yang menyimpang dan tidak mencerminkan institusi Polri.

Menurut dia, proses hukum akan ditempuh baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik.

Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dan langsung ditahan seusai gelar perkara pada Jumat (20/2/2026) malam.

Kapolres Tual Whansi Des Asmoro mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain helm taktis milik tersangka, dua unit sepeda motor, kunci kendaraan korban, serta perlengkapan lain yang berada di helm.

Polisi juga berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku untuk memproses pelanggaran etik yang bersangkutan.

Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, terdiri atas keluarga korban dan sejumlah anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sehari sebelumnya, Kapolres Tual bersama Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Irfan mendatangi rumah duka korban di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Tual.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas perkara itu.

Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya.

Ia juga berharap penanganan kasus dilakukan secara terbuka agar tidak memicu persoalan baru di tengah keluarga maupun masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini