Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sistem e-KTP di Dukcapil Palopo Kembali Diaktifkan, Pj Wali Kota Akan Kembalikan Asir Mangopo

Pj Wali Kota Palopo Andi Arwin Azis saat menyaksikan pengaktifan kembali sistem e-KTP di Dukcapil Palopo. -hms-

PALOPO, TEKAPE.co – Server sistem e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo kembali diaktifkan.

Itu artinya, Dukcapil Palopo kembali bisa melayani perekaman e-KTP, setelah hampir sebulan dilakukan pemutusan jaringan sistem perekaman E-KTP oleh Kemendagri.

Proses peangaktifan jaringan yang ada di Disdukcapil disaksikan langsung Pj Walikota Palopo, Andi Arwien Azis, SSTP, di Kantor Disdukcapil Palopo, Rabu 1 Agustus 2018.

Namun demikian, pengaktifan kembali sistem e-KTP di Dukcapil Palopo itu, harus diikuti dengan pengembalian Asir Mangopo sebagai Kadis Dukcapil Kota Palopo, yang saat ini menjabat Kadisdik Palopo.

Sementara Akram Risa, yang saat ini sebagai Kadis Dukcapil Palopo, belum ada kejelasan apakah akan dipindahkan ke tempat semula, sebagai Kadisdik Palopo.

Pj Wali Kota Palopo, Andi Arwien Azis yang menyaksikan pengaktifan kembali jaringan e-KTP itu, menyampaikan diaktifkannya jaringan server sistem perekaman E-KTP tersebut, setelah dilakukan tindak lanjut oleh Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, yang meminta langsung ke Dirjen Dukcapil, agar pemutusan jaringan segera diaktifkan

“Ini bukti kalau sejak awal kami sudah lakukan komunikasi dengan semua pihak terkait di semua tingkatan. Termasuk Pj Gubernur yang sangat memahami, karena beliau tidak ingin urusan pimpinan atau jabatan di dinas tertentu berimbas ke pelayanan kepada masyarakat,” jelas Andi Arwien.

Dengan diaktifkannya jaringan tersebut, lanjut dia, bukan berarti persoalan di Disdukcapil selesai. Karena  jaminan diaktifkannnya Perekaman E-KTP, adalah dirinya harus melakukan pergantian atau mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kota Palopo.

“Setelah aktif, selanjutnya saya harus melakukan mutasi terhadapa Kadis Dukcapil, dan mengembalikan kepemipinannya kepada pejabat yang menjabat sebelumnya,” ungkap Andi Arwin.

Untuk proses mutasi sendiri akan tetap menunggu turunnya ketetapan terkait pergantian pimpinan Dukcapil.

Selanjutnya, akan melakukan konsultasi ulang terkait berkas kependudukan yang sebelumnya ditandatangani oleh pejababat pengganti.

 

BACA JUGA:
Sistem Diputus Mendagri, Dukcapil Palopo tak Lagi Layani e-KTP

 

Sebelumnya, diketahui, Mendagri melalui dirjen dukcapil melakukan pemutusan jaringan E-KTP di Disdukcapil Kota Palopi.

Hal ini terjadi berawal dari adanya pergantian kadis Dukcapil Kota Palopo Asir Mangopo ke Akram Risa, yang hingga saat ini Akram Risa sebagai pejabat pengganti belum mendapat pengakuan dari Kemendagri. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini