Sinergi Kemenkumham Bali, BNN RI Bongkar TPPU Dari Bisnis Narkoba Jaringan Lapas Senilai Rp15 M
DENPASAR, TEKAPE.co – Badan Narkotika Nasional (BNN RI) menyita sejumlah uang dengan nilai Rp 15 miliar dari hasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak kejahatan narkotika. Salah satu tersangka mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, saat jumpa pers di Bali, Jumat (5/5/2023) mengatakan, pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera, agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.
Menurutnya, terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, pada 12 Februari 2018, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kerobokan.
“Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan oleh Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dengan total nilai trasferan mencapai Rp 15 miliar,” katanya.
Petrus menjelaskan bahwa kasus ini dapat terungkap atas sinergi yang kuat antara BNN dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. (Adi07)
Tinggalkan Balasan