Sindikat Penipuan Online, 1 dari 5 Pelaku Seorang IRT
PALOPO,TEKAPE.co – Lima pelaku penipuan online diringkus di dua daerah yang berbeda yaitu Kota Palopo dan di Kabupaten Luwu Utara.
Kelima pelaku ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dibantu Resmob Polres Palopo.
Adapun kelima pelaku diketahui berinisial HR (37) PE (36) HN (30) AR (35) warga Kota Palopo dan AM(42) warga Desa Tokke, Kecamatan Malangke,Kabupaten Luwu Utara.
BACA JUGA:
Polres Luwu Timur Akan Gratiskan Perpanjangan SIM, Ini Syaratnya
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan,salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Pelaku yang seorang ibu rumah tangga itu berinisial HR, warga Kelurahan Purangi,” kata Edy, Jumat 19 Juni 2020.
Penangkapan itu, kata Edy, berawal dari Dittipidsiber Bareskrim Polri melacak rekening salah satu pelaku dan diketahui rekening tersebut milik HR.
BACA JUGA:
Rapid Test Massal, Tujuh Orang Ditemukan Reaktif Covid-19 di Pasar Tanalili
“Dari hasil interogasi, HR menjual rekening itu ke PE sebesar Rp 500 ribu. PE kemudian kembali menjualnya ke HN. Pelaku HN menjual lagi rekening itu ke AM sebesar Rp 1 juta. AM dan AR menggunakan rekening itu untuk menyimpan uang dari korbannya,” terannya.
Kelima pelaku yang masuk dalam sindikat penipuan online tersebut dibawa ke Mabes Polri. (usman)
Tinggalkan Balasan