Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Simpan Senjata Api Rakitan,Warga Luwu Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan pemilik senjata api rakitan di Desa To' Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Selasa 26 September 2023.(ist)

LUWU,TEKAPE.co – Seorang pria ditangkap polisi di Desa To’ Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Selasa, 26 September 2023.

Adalah M (45) diamankan karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal beserta amunisinya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

” Pelaku berinisial M merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur. Ia diamankan di kediamannya, Selasa 26 September 2023, sekira pukul 21.00 wita,” jelasnya.

Berawal pada Minggu, 27 Agustus 2023 lalu, tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkelahian antara pemuda Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala.

Dimana saat itu, tim Resmob tiba dan para pemuda yang terlibat perkelahian berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga.

Sehingga tim melakukan penyisiran di rumah warga yang berada di sekitar TKP.

Setelah dilakukan penggeledahan dibeberapa rumah warga yang dicurigai tempat berkumpulnya para pemuda, termasuk rumah M.

Saat rumah M digeledah, polisi menemukan 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, dan 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik M.

“Pada saat itu ‘M’ melarikan diri, sehingga kami hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya,” terang AKP Muh Saleh.

Namun setelah beberapa pekan M melarikan diri, dia akhirnya kembali kerumahnya dan berhasil diamankan.

“Sebelumnya, pelaku M dibawa ke Polsek Lamasi untuk diinterogasi, kemudian selanjutnya dilakukan penyidikan di Polres Luwu.” pungkas Muh Saleh.

Atas perbuatannya, berdasarkan kepemilikan senjata api rakitan, M disangkakan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengapreasiasi kinerja anggotanya khususnya Unit Resmob dalam pengungkapannya.

“Kepemilikan senjata api rakitan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal tersebut berupa keresahan, ketakutan, bahkan mengancam nyawa masyarakat.” ujarnya.

Kapolres juga menghimbau masyarakat jelang perhelatan Pemilu serentak tahun 2024.Agar segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.

“Apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu, senjata api rakitan dan sejenisnya agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum.” pungkas Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.

(rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini