Simpan Sabu di Bungkus Permen dan Rokok, Pemilik Diringkus Polsek Bahodopi
MOROWALI, TEKAPE.co – Polsek Bahodopi kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Polsek Bahodopi menggerebek rumah yang diduga menyimpan sabu, di Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sabtu malam, 19 Juni 2021.
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan pemilik sabu beserta barang bukti, berupa 15 bungkus Narkotika yang diduga sabu dan uang tunai sebesar Rp4.800.000, ATM, dan beberapa barang bukti lainnya.
Pemilik sabu Masdir alias Papa Rikal (41) bersama barang bukti itu, kini diamankan di Polsek Bahodopi.
Kapolsek Bahodopi, IPDA Agus Salim SH MAP, dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 Juni 2021, menjelaskan, penggrebekan rumah itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Atas laporan masyarakat itu, saya bersama 8 orang personil Polsek Bahodopi melakukan penggrebekan di rumah tersangka,” katanya.
Ia mengatakan, di rumah itu diduga melakukan penjualan atau pengedaran Narkotika jenis sabu.
Penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Bahodopi itu mendapati ada 8 orang yang sedang duduk di dalam rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap delapan orang tersebut, petugas mendapati salah satu orang yang mengaku sebagai pemilik rumah, ditemukan Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu.
Sabu itu terbungkus plastik bening didalam kantong celana bagian depan, yang disimpan di dalam kaleng permen mentos.
Setelah dihitung, sabu itu berjumlah 10 bungkus plastik bening.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar dan seputaran rumah, lalu didapatkan pembungkus rokok Class Mild di lantai, yang di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Total barang bukti sabu yang diamankan petugas sebanyak 15 bungkus, uang tunai Rp4,8 juta, 2 unit HP, 2 keping ATM BRI, 2 dompet, dan 1 set alat isap atau bong,” rincinya. (fd)
Tinggalkan Balasan