Sigit Dicokok Polisi, 3 Sachet Sabu Diamankan
PALOPO, TEKAPE.co – Sigit Pratama Putra alias Sigit (28) diringkus Unit Narkoba Polres Palopo karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Warga Jalan Carede, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo ini diringkus di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Jumat 20 September 2019, sekira pukul 19.30 Wita.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Saat akan diamankan, pelaku membuang bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu sachet sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Sabtu 21 September 2019.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan itu kembali ditemukan dua sachet sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sabu itu diamankan di Mapolres Palopo,” terang perwira tiga balok ini. (rindhu)
Tinggalkan Balasan