Siddiq Gugat SK Gubernur, Persoalkan Pencopotannya Sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur
MALILI, TEKAPE.co — Pemberhentian HM Siddiq BM SH, sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, menuai polemik.
Melalui kuasa hukumnya, Siddiq resmi mengajukan somasi kepada DPRD Luwu Timur dan menyatakan keberatan atas Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 683/V/Tahun 2025 yang meresmikan pemberhentiannya.
BACA JUGA:
SK Telah Diteken Gubernur, HM Siddiq Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur
Somasi tersebut dikirim pada Senin, 27 Mei 2025, sebagai langkah awal sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kantor Hukum Said SH dan Rekan, yang mewakili Siddiq, menilai keputusan gubernur cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku.
“Kami meminta agar DPRD tidak memaksakan agenda rapat paripurna pengusulan pengganti Wakil Ketua I dan tidak mengajukan nama pengganti ke Gubernur sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap,” tegas Said SH, dalam suratnya.
BACA JUGA:
DPRD Luwu Timur Paripurnakan Penggantian HM Siddiq Oleh Lau Jiha Sebagai Wakil Ketua I
Langkah hukum ini juga disertai dengan pengiriman surat keberatan administratif kepada Gubernur Sulsel sehari sebelumnya, tepatnya pada 26 Mei 2025.
Kuasa hukum memperingatkan, bila proses tetap dilanjutkan tanpa menunggu hasil gugatan, mereka tak segan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.
Tak Sesuai Pernyataan Siddiq Saat Paripuna DPRD
Namun, penolakan Siddiq atas pemberhentiannya menuai sorotan publik. Pasalnya, dalam sidang paripurna DPRD yang digelar Kamis, 8 Mei 2025, Siddiq secara terbuka menyampaikan rasa syukur atas pemberhentiannya.
BACA JUGA:
Diduga Mbalelo Saat Pilkada, Siddiq BM Dicopot Dari Jabatan Pimpinan DPRD Lutim, Digantikan Lau Jiha
Dalam pidatonya, ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut bisa jadi adalah bentuk perlindungan dari Tuhan atas sikap kritisnya terhadap pasangan kepala daerah Irwan Bachri Syam – Puspawati (IBAS–PUSPA) pada Pilkada lalu. (*)



Tinggalkan Balasan