Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Luwu Dijaga Ketat Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa AP di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, Selasa 31 Mei 2022.
Penjagaan tersebut dilakukan lantaran puluhan keluarga korban berkumpul untuk menunggu‎ hasil vonis yang dijatuhkan.
Personil Polres Luwu, AKP H.A Syamsu, mengatakan bahwa sebanyak 255 personil anggota Kepolisian disiagakan.
Dari sejak awal, sidang kasus pembunuhan itu mendapat perhatian dari pihak kepolisian, terdakwa AP telah melakukan pembunuhan terhadap Yusuf Katubi, Imam Masjid Al Ikhwan, Desa Senga, Kecamatan Belopa.
Dalam persidangan majelis hakim memvonis AP dengan vonis 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana.
Usai persidangan, anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.
“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan,” kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.
Kami, lanjutnya, hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan.
(rindu)
Tinggalkan Balasan