Sidang TP-TGR, 45 ASN Pemkab Morut Disebut Rugikan Negara Rp411 Juta
MORUT, TEKAPE.co – Sedikitnya 45 ASN di lingkup Pemkab Morowali Utara (Morut) memiliki temuan yang diduga merugikan Negara atau Daerah sebesar Rp411.000.000.
Hal itu terungkap dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), di ruang pola Kantor Bupati Morowali Utara, Selasa 29 Desember 2020.
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Ir. Musda Guntur, MM, selaku Ketua Sidang, didampingi oleh wakil ketua I Masjudin Sudin, wakil ketua II Inspektur Frit Sam Purnama, SH.,M.Ap, dan sekretaris Drs. Muhammad, anggota Betsi dan Armansyah Abd Patta.
Sidang TP-TGR ini digelar sebagai upaya untuk pengembalian kerugian Negara/Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Sekda selaku ketua sidang mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara, ada sebanyak 45 ASN memiliki temuan yang merugikan Negara atau Daerah sebesar Rp.411.000.000.
Adapun jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp.64.000.000, dengan sisa kerugian Negara atau Daerah yang belum dikembalikan mencapai Rp411.000.000.
Sidang TP-TGR menyidangkan para tertuntut, yang sebelumnya sebagai terperiksa, untuk penyelesaian kerugian Negara/Daerah berdasarkan LHP dari BPK RI yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Sementara itu, Romel Erwin Tungka, S.Pt, selaku Kepala Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, juga menjadi Dewan Penuntut membacakan tuntutan bagi 45 ASN dan menegaskan bahwa tuntutan pengembalian dilakukan paling lambat 30 hari dari sekarang, dan 1 orang diberi kesempatan selama 12 bulan karena temuan diatas Rp100 Juta.
Adapun mekanisme persidangan yakni setelah putusan melalui majelis sidang TPTGR, maka tersidang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dengan menyetorkan jaminan khusus bagi perbendaharaan dengan nilai temuan besar, dan disertai surat kuasa pencairan / lelang jaminan.
Apabila jatuh tempo, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara / daerah. Sanksi apabila tidak dikembalikan yakni sita / lelang jaminan.
“Jika tidak dipenuhi, maka akan disita/lelang jaminan,” kata sekertaris inspektorat Romel Erwin Tungka.
Pengembalian kerugian dilakukan di kantor inspektorat daerah.
Adapun tertuntutan lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum in absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (RD/FID)
Tinggalkan Balasan