Sidang Putusan Digelar Kamis, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Luwu Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
LUWU, TEKAPE.co – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang sementara bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar akan memasuki tahap putusan.
Sidang Putusan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kasus Seragam Sekolah digelar hari ini, kamis 12 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba, yang dikonfirmasi mengatakan kasus dugaan tipikor tersebut sudah memasuki tahap akhir.
“Sesuai jadwal yang ditentukan hakim maka sidang putusan akan digelar kamis, ketiga terdakwa akan menjalani sidang putusan pada jadwal pembacaan putusan Majelis Hakim yang sama, sehingga soal putusan menjadi kewenangan hakim,” jelasnya Rabu 11 Agustus 2021.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Eka Hariadi, menjelaskan jika selama proses persidangan, Penuntut Umum sudah menghadirkan saksi yang mengetahui permasalahan hukum tersebut termasuk menghadirkan ahli pengadaan barang jasa pemerintah.
“dan ahli penghitung kerugian keuangan negara yang menjelaskan adanya kerugian negara senilai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Sedangkan untuk tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa, Kajari Luwu Erny Maramba menjelaskan terkait tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa yakni Andi Asnawi selaku PPK, Ibnu Harista dan Fadli Patahuddin selaku pihak ketiga.
“Penuntut Umum menyatakan masing-masing terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara serta denda,” ujarnya.
Lanjut, Erny Veronica, mengatakan bahwa tuntutan pidana penjara kepada PPK dan Fadli Patahuddin selama 5 (lima) tahun, sementara untuk Ibnu Harista dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
“Mereka juga dikenakan denda masing masing Rp. 200 juta atau mengganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, selain itu terhadap Fadli dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 513.887.783,00 dan apabila harta benda terdakwa ini tidak mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” tandasnya.
Dari informasi saat penyidikan, modus pada program ini yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh F sebelum pelaksanaan pengadaan dengan cara menghubungi pengurus CV SR yang kemudian menjadi pemenang kegiatan.
Pelaksana adalah CV SR, yang berkedudukan di Palopo, dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar. (*)
Tinggalkan Balasan