Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sidang PHPU Wali Kota Palopo: MK Hadirkan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta

Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara hadiri sidang perkara PHPU Wali Kota Palopo yang digelar MK, Senin (17/2/2025). Kehadiran kedua pihak tersebut untuk mendengarkan keterangan mereka terkait ijazah milik calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. (sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)

PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo pada Senin (17/2/2025).

Sidang ini menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Henny Nurhayani, dan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin, sebagai saksi.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Henny Nurhayani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian yang diusulkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.

“Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha tahun 2016,” ujar Henny di persidangan.

Henny juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan data terkait ijazah atas nama Trisal Tahir dalam arsip digital Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Tidak ada nama Trisal. Ini adalah arsip digital yang kami miliki,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin, menjelaskan bahwa yang berwenang mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas Pendidikan, bukan pihak sekolah.

“Ijazah ditulis oleh tim yang dibentuk Dinas Pendidikan. Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah,” jelas Wawan.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK turut meminta keterangan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson, terkait daftar usulan peserta ujian. Namun, Bonar mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.

“Saya tidak paham soal itu, Pak Hakim,” ucap Bonar.

Bonar juga mengaku tidak mengetahui alasan adanya perbedaan tulisan antara dua ijazah yang dikeluarkan oleh pihak sekolah dan Suku Dinas Pendidikan.

Menutup sidang, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara PHPU Wali Kota Palopo.

Sidang lanjutan akan digelar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan MK.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini