Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sidang Perdana Kematian Qalfi Digelar Tertutup, Terdakwa Akui Korban Kecelakaan Saat Dikejar

Suasana seusai sidang perdana kematian Qalfi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Jumat 19 Januari 2024. Ibu Qalfi, Tuti Handayani keluar sembari memeluk erat foto korban. (dok: tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menggelar sidang perdana kematian Muh Qalfi Pradipta Hasyim digelar tertutup, Jumat 19 Januari 2024.

Qalfi meninggal dalam sebuah insiden kecelakaan. Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, almarhum dikejar 6 orang yang membawa senjata tajam.

Puluhan kerabatnya terlihat menunggu di luar ruang sidang yang dilaksanakan tertutup itu. Pasalnya, tiga terdakwa yang duduk dikursi pesakitan masih dibawah umur.

Dari ruangan sidang, ibu Qalfi, Tuti Handayani keluar sembari memeluk erat foto anaknya. Raut wajah kesedihan masih terpancar di wajahnya. Beberapa kerabat terlihat memberikan semangat.

Kehadiran Tuti di PN Palopo, untuk mencari keadilan. Ia masih tidak terima, lantaran dari enam orang pelaku yang mengejar anaknya, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tangis Tuti seketika pecah. Ia lalu dibawah menuju sebuah ruangan untuk menenangkan diri.

Kepada wartawan, Tuti mengaku bersyukur lantaran salah seorang terdakwa menyebut jika anaknya mengalami kecelakaan saat mereka mengejar.

Dia berharap proses hukum terkait kematian anaknya dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan serta kepuasan kepada keluarga yang ditinggalkan.

“Saya berharap keadilan memihak kepada kami,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Sementara Penasihat Hukum keluarga Muh Qalfi, Lukman S. Wahid berharap, rekaman CCTV saat kejadian bisa diputar dalam persidangan.

Sebab katanya, jika rekaman CCTV tersebut dapat diputar dalam persidangan, maka itu dapat membantu menguak “mens rea” para pelaku dalam melakukan pengejaran yang disertai ancaman itu.

“Sekaligus dapat menguak siapa-siapa saja yg seharusnya ikut bertggungjawab pula secara pidana dalam kasus ini,” katanya.

Menurutnya, peristiwa dalam kasus ini, seharusnya dilihat secara utuh dan tidak secara parsial.

“Ada peristiwa yg terjadi sebelum terjadinya lakalantas dan ada pula peristiwa pasca terjadinya lakalantas,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini