Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Feni Ere Digelar Tertutup, Terdakwa Hadir di PN Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Pengadilan Negeri (PN) Palopo menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Feni Ere, Kamis 7 Agustus 2025.
Terdakwa Ahmad hadir di ruang Kusumah Atmadja, lokasi digelarnya persidangan, dengan pengawalan ketat dari kejaksaan serta personel Polres Palopo.
Ahmad tiba di PN Palopo sekira pukul 10.25 Wita
Sebelum sidang dimulai, ia lebih dulu ditempatkan di ruang tahanan pria sembari menunggu jadwal persidangan yang dijadwalkan pada pukul 13.00 Wita.
Sidang yang digelar tertutup itu beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sejumlah anggota keluarga almarhumah Feni Ere turut hadir di pengadilan untuk mengikuti jalannya proses hukum.
Pantauan Tekape.co, pengacara yang mewakili keluarga korban tidak terlihat di ruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai absennya kuasa hukum keluarga korban dalam sidang perdana tersebut.
Ahmad, terdakwa kasus pembunuhan Feni Ere, ditangkap di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis 20 Maret 2025.
Sebelumnya, karyawan PT Honda Sanggar Laut Selatan ini dilaporkan hilang sejak Januari 2024.
Setahun berselang, pada Februari 2025, kerangka mayat yang teridentifikasi sebagai Feni Ere ditemukan di Kilometer 35, Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Palopo.(*)
Tinggalkan Balasan