Sidang Perdana Dugaan Ujaran Kebencian Cawalkot Palopo, Jl Andi Djemma Ditutup
PALOPO, TEKAPE.co – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian Calon Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud, di Pengadilan Negeri Palopo, dijaga ketat aparat kepolisian, Kamis 5 April 2018.
Polisi juga memasang kawat berduri untuk mengantisipasi kericuhan saat sidang berlangsung. Akibatnya, Jl Andi Djemma Palopo ditutup. Pengguna jalan dialihkan.
Selain itu, ada ratusan pendukung Ome tampak mengawal jalannya sidang. Mereka turut mendampingi dan menunggu di luar, sebagian lagi masuk ke dalam menyaksikan jalannya sidang.
Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian saat melakukan kampanye pada 21 Februari 2018 lalu.
Persidangan itu menghadirkan delapan saksi. Salah satu saksi adalah rivalnya di Pilwalkot Palopo, HM Judas Amir.
Hingga berita ini ditulis, hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pelapor. (rin)
Tinggalkan Balasan