Sidang Gugatan PSU Pilkada Palopo, Paslon RahmAT Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RahmAT), Selasa (17/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.
Gugatan yang diajukan pasangan calon usungan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 WIB.
Dalam sidang awal ini, MK mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon serta menekankan pentingnya pembuktian maksimal karena belum tentu perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA: Pilkada Palopo Terancam PSU Kedua, Keuangan Daerah di Ujung Tanduk
Kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan bahwa gugatan diajukan atas dasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, yang menemukan dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin.
“Bawaslu Palopo menemukan adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak atas nama Naili. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran administratif oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak menyatakan dirinya sebagai mantan terpidana sebagaimana disyaratkan dalam pencalonan,” ujar Wahyudi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum lainnya, Rachmat Setiawan, menambahkan bahwa perbedaan tanggal dan jenis font pada dokumen SPT Pajak Naili menjadi salah satu dasar gugatan.
“Berdasarkan hasil penelusuran, laporan SPT Pajak Naili yang terdaftar di KPP Tanjung Priok, Jakarta Utara, tercatat tertanggal 6 Maret 2025. Namun, dokumen yang diunggah ke aplikasi Silon tertanggal 25 Februari 2025, dan terdapat perbedaan font yang mencurigakan,” jelas Rachmat.
Ia menambahkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak membenarkan keabsahan dokumen yang diunggah ke Silon. Hal inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh Bawaslu Palopo untuk merekomendasikan bahwa dokumen tersebut tidak valid.
Proses Perbaikan Administrasi Dipersoalkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, sebagai pihak termohon, diketahui telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan memberikan kesempatan kepada Naili untuk memperbaiki dokumen administrasi.
Namun, menurut pihak pemohon, langkah KPU tersebut dianggap cacat hukum karena dilakukan setelah penetapan pasangan calon.
“Kesempatan perbaikan yang diberikan kepada Naili sudah melampaui tahapan yang seharusnya. Ini menjadi bentuk pelanggaran prosedural dalam proses pencalonan,” tegas Wahyudi.
Majelis hakim MK meminta agar pihak pemohon memaksimalkan bukti dan argumentasi pada tahap awal ini. Sebab, belum tentu perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan jika bukti tidak dianggap cukup kuat.
Sidang berikutnya akan menilai kelengkapan dan validitas dalil serta bukti yang diajukan.(*)
Tinggalkan Balasan