SHCW Laporkan Proyek RS Towuti Senilai Rp3,8 Miliar ke Kejati Sulsel
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Towuti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Proyek senilai Rp3,7 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2024 tersebut mengalami insiden plafon ambruk meskipun bangunan belum diresmikan dan difungsikan.
Pembangunan rumah sakit ini dikerjakan oleh CV Bintang Mahalona Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dan Meta Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan investigasi SHCW, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, baik dari volume bangunan maupun material yang digunakan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
SHCW Ajukan Lima Tuntutan ke Kejati Sulsel
Humas SHCW, Ghian, yang juga merupakan warga Towuti, menegaskan bahwa laporan mereka telah resmi disampaikan ke Kejati Sulsel. Ada lima tuntutan utama dalam laporan tersebut:
- Investigasi Dugaan Markup Anggaran
- Mendesak Kejati Sulsel untuk menyelidiki dugaan markup anggaran dalam pembangunan RS Towuti yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
- Pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur
- Meminta Kejati Sulsel segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur selaku pengguna anggaran proyek.
- Pemeriksaan PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas
- Mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana CV Bintang Mahalona Perkasa, serta konsultan pengawas CV Meta Konsultan.
- Pembentukan Tim Investigasi dan Ahli Konstruksi
- Meminta Kejati Sulsel menginstruksikan Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk membentuk tim investigasi dan tim ahli konstruksi bangunan guna meninjau proyek ini.
- Pemeriksaan Konsultan Perencanaan dan Proses Tender
- Mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa konsultan perencanaan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender proyek RS Towuti.
SHCW Akan Kawal Kasus, Siapkan Aksi Unjuk Rasa
Direktur SHCW, Ewaldo Aziz, Senin 10 Maret 2025, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tetap konsisten mengawal laporan dan tuntutan ini. Publik Kabupaten Luwu Timur mempertanyakan kualitas konstruksi proyek ini, mengingat plafon rumah sakit sudah ambruk meski pembangunannya baru seumur jagung dan belum diresmikan,“ ujar Ewaldo, saat dihubungi via telepon.
Lebih lanjut, SHCW berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat guna mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek ini.
Indikasi Pelanggaran dalam Proyek RS Towuti
Berdasarkan temuan SHCW, terdapat beberapa indikasi pelanggaran dalam proyek ini, antara lain:
- Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi konstruksi
- Penggunaan material yang tidak sesuai standar
- Kemungkinan adanya markup anggaran
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Luwu Timur, yang berharap agar proyek fasilitas kesehatan ini dapat segera diselesaikan dengan standar kualitas yang layak.
(Redaksi)
Tinggalkan Balasan