oleh

Setelah 3 Tahun Vonis, Dua Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Palopo Baru Dieksekusi

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mengeksekusi dua terpidana kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2015.

Kedua terpidana tersebut yakni mantan Kepala Bank BPD Cabang Palopo, Syaifullah Ali Imran, dan Rizal Amareng, mantan karyawan Bank BPD Cabang Palopo.

Saat ini, dua terpidana yang dieksekusi Jumat, 28 Februari 2020, tengah mendekam di Lapas Kelas IA Makassar.

Eksekusi ini dilakukan setelah tiga tahun dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasus ini ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Palopo, Alm HPA Tenriadjeng.

Dalam putusan bernomor 1848 K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017, MA menjatuhi hukuman pidana terhadap Syaifullah selama 7 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara Rizal Amareng, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte, saat dikonfirmasi, Minggu 1 Maret 2020, membenarkan eksekusi kedua terpidana kasus kredit fiktif Bank BPD Cabang Palopo.

“Benar, keduanya telah dieksekusi. Syaifullah  dieksekusi pada Jumar 28 Februari kemarin Sementara, Rizal Amareng dieksekusi pada tanggal 7 Februari,” kata Greafik.

Kedua terpidana, sambung Greafik, telah berada di Lapas kelas 1 Makassar.

Sejauh ini, sisa satu terpidana lagi belum dieksekusi dari tiga terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar (BPD) Cabang Palopo tahun 2015. (usman)

Komentar