Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sering Terjadi Kekerasan Saat Aksi Demonstrasi, PMII dan Polres Palopo Tandatangani Fakta Integritas

PALOPO, TEKAPE.co – Buntut persoalan pemukulan dan tindakan represif, yang dilakukan salah satu oknum kepolisian Pamekasan Jawa Timur, pada kader PMII. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Palopo, datangi mapolres Palopo, Jumat 26 Juni 2020.

Kedatangan Pengurus Cabang PMII ke Polres Palopo ini untuk menyampaikan beberapa tuntutan dan juga pendatanganan fakta integritas PMII dan Polres Palopo.

Ketua Cabang PMII Palopo, Muh Satrio mengatakan kedatangannya untuk mengingatkan Polres Palopo agar tidak melakukan penindakan dengan cara kekerasan, saat masyarakat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi.

“Kedatangan kami ke polres kota Palopo ini adalah untuk terus mengingatkan kepada jajaran kepolisian, bahwasanya tindak kekerasan oleh oknum kepolisian yang terjadi belakangan ini harus terus dievaluasi, tidak boleh lagi ada kasus penganiayaan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya,” ujar Satrio

Satrio juga menyampaikan tindakan kekerasan yang seperti dilakukan oknum Kepolisian tersebut, harus segera diakhiri, karena merupakan tradisi buruk yang selalu terjadi.

“Mari kita akhiri tradisi buruk ini, apa yang terjadi di pemekasan, biarlah menjadi yang terakhir kalinya, aparat kemanan harus berpegang teguh pada tugas dan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya,” pesannya.

Selain memberikan tuntutan untuk segera ditembuskan ke Kapolri, PMII dan Polres Palopo melakukan penandatangan fakta integritas.

“Kami telah memiliki kesepakatan tertulis diatas materai, bersama Polres kota palopo, tentang peran aparat kepolisian ditengah-tengah masyarakat, kiranya ini bisa menjadi pegangan bersama, agar ada rasa aman bagi warga negara dalam menyampaikan aspirasinya terkhusus di kota Palopo ini,” tutup Satrio.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menerima tuntutan PMII Palopo dan sangat menyesalkan kejadian pemukulan pada kader PMII di Pamekasan Jawa Timur.

“Kami sayangkan hal tersebut terjadi, tentu akan kami teruskan beberapa tuntutan PMII Palopo ke Polda Sulsel, selanjutnya untuk ke Kapolri,” terangnya.

Pemukulan dan tindakan refresif yang terjadi dilakukan salah satu oknum kepolisian Pamesakan ini, saat puluhan mahasiswa PMII, melakukan aksi demontrasi yang dilakukan di depan kantor bupati Pamekasan diwarnai kericuhan, Kamis (25/05/2020), kemarin.

Kericuhan berupa bentrokan massa aksi dengan petugas kepolisian dipicu kekecewaan mahasiswa yang tidak ditemui bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Sehingga membuat 3 kader PMII dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan, karena mengalami luka-luka.

Dari 3 kader PMII tersebut, 1 orang diantaranya mengalami kebocoran di kepala. (*)

Berikut Point tuntutan PMII Palopo:

  1. PMII Cabang Kota Palopo mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang terjadi di daerah pamekasan, Madura dan segera mencopot Kapolres Pamekasan dan oknum pelaku di berhentikan dari tugas kepolisian serta memberikan sanksi pidana.
  2. Mengusut Tuntas tambang galian C ilegal di pamekasan, jawa timur. Agar tambang segera ditutup dan mengadili pemilik tambang ilegal sesuai undang-undang yang berlaku.
  3. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan konferensi pers “Stop Tindakan Kekerasan ” yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Agar hal tersebut tidak terjadi secara berulang-ulang diberlakukan kepada warga negara kesatuan republik indonesia yang menyampaikan kebenaran.

Pernyataan Sikap Kapolres Palopo:

  1. Kapolres kota palopo beserta jajarannya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat kota palopo dalam menyampaikan aspirasi apapun bentuknya.
  2. Apabila terjadi tindakan penganiayaan oleh aparat keamanan kepada masyarakat kota palopo yang menyampaikan aspirasinya, maka kapolres kota palopo beserta jajarannya berhak untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang bersesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian.
  3. Jika perihal diatas tidak di laksanakan, maka kapolres kota palopo bersedia mengundurkan diri dari jabatannya. Karena dianggap gagal dalam menegakkan hukum.
  4. Sesuai dengan poin 1 sampai 3, maka aturan ini bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini