Sering Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Seorang Warga Luwu Dibekuk Polisi
LUWU, TEKAPE.co – NN (26) warga Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Kabupaten Luwu diringkus Sat Resnarkoba Polres Luwu atas dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Rabu, 09 September 2020 Pukul 03.30 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Satu Sacet Kristal Bening yg di duga Sabu dengan Berat Kotor 0,20 Gram, satu Set Alat Hisap Sabu (Bong), Satu Batang Kaca Pirex, satu Batang Potongan Pipet ( Sendok Sabu), satu batang Sumbu, satu Buah Korek Api (Gas), dan satu Hp Samsung Warna Hitam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, mengatakan bahwa Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Luwu, berdasarkan Informasi dari Informan bahwa di salah satu rumah di Dusun Padang Desa Putty Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Sering terjadi transaksi jual beli narkotica jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi dari informan tersebut kami melakukan lidik. Setelah itu dilakukan pengerebekan terhadap rumah yang maksud dari tangan NN ditemukan barang bukti berupa sabu, didalam kamar tersangka,” ujarnya.
Lanjut, dari pengakuan NN bahwa barang bukti berupa Narkoba jenis sabu diperoleh dari IK yang berdomisili di Kota Palopo.
“Dari hasil pengembangan terhadap Lel IK di Kota Palopo tapi yg bersangkutan tidak berada di tempat. Atas Kejadian Tersebut NN diamankan Kantor Polres Luwu untuk Proses lebih lanjut,” terangnya. (Ham)
Tinggalkan Balasan