Serang Rekan Sendiri, Sopir di Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang sopir mobil berinisial KW (37) diamankan polisi karena menyerang rekannya sendiri, Muhammad Nur Yasin (34) dengan menggunakan parang.
Pelaku (KW, red) ditangkap di depan Bank Hasamitra Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis 9 Juli 2020.
Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 8 Juli 2020 sekira pukul 21.00 Wita.
BACA JUGA:
Tukang Ojek di Palopo Diringkus, 3 Sachet Sabu Disita
“Pelaku telah kami amankan di Mapolres Wara,” kata Akbar.
Penyerangan itu berawal dari pelaku yang dianiaya oleh beberapa teman korban di dalam terminal.
Tidak terima dikeroyok, pelaku membalas dengan mendatangi korban di Jalan Kelapa depan Bank Hasamitra.
“Melihat pelaku mengambil parang dari dalam mobil, korban kemudian lari ke Hotel Mulia Indah,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan