Serahkan ke Gakkumdu, Bawaslu Palopo Luruskan Info Dugaan Politik Uang
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo melimpahkan tahapan penyelidikan dugaan politik uang atau money politic ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Bawaslu Palopo telah memproses temuan ‘politik uang’ di Kelurahan Sendana, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Dari temuan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi, menjelaskan bahwa saat ini temuan praktik politik uang masih dalam tahap penyelidikan dan telah diserahkan ke pihak Gakkumdu.
“Masih sementara tahap penyelidikan. Berkas dan barang buktinya telah diterima oleh pihak Gakkumdu untuk diproses, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Berdasarkan aturan, temuan tersebut diproses selama 14 masa hari kerja, dimulai saat ditemukan temuan tersebut.
“Jadi sekitar tanggal 24 April temuan tersebut telah diregistrasi, dan sudah diserahkan, dari temuan itu akan diproses selama 14 hari masa kerja sejak ditemukan,” jelasnya.
Asbudi juga mengklarifikasi terkait beredarnya informasi tentang temuan politik uang yang dihubungkan ke salah satu caleg di dapil III.
“Inilah sebenarnya yang berbeda informasi yang beredar di luar dengan fakta yang ada. Informasi yang beredar adalah calegnya yang tertangkap. Sedangkan faktanya tidak demikian. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Namun, Asbudi juga mengatakan berdasarkan peraturan, caleg maupun tim sukses caleg, maka sanksi terberat yang didapatkan adalah diskualifikasi serta pidana selama 2 tahun dan sanksi pemilu.
“Jadi berdasarkan aturan yang ada, sanksi terberat buat caleg dan tim sukses yang kedapatan, akan didiskualifikasi serta kena pidana selama 2 tahun dan mendapatkan denda Rp25 juta,” tutupnya.
Sampai saat ini, Bawaslu belum menerima hasil putusan dari Gakkumdu terkait temuan politik uang tersebut. Namun, Bawaslu tetap terus mendalami temuan tersebut. (Bolang)
Tinggalkan Balasan