Sepanjang 2017, Polres Luwu Utara Sita 110,99 Gram Sabu Dari 52 Tersangka
LUWU UTARA,TEKAPE.co — Polres Luwu Utara merilis jumlah tersangka penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap sepanjang Tahun 2017.
Dari data yang dihimpun, terhitung sebanyak 52 tersangka yang teridiri dari 4 Bandar Narkoba dan 25 orang sebagai pengedar serta 23 merupakan pemakai.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola,mengungkapkan, selain mengamankan para perlaku pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu pil obat daftar G.
” Kalau sabu-sabu itu kita amankan sebanyak 56 paket dengan total 110.99 Gram,” kata Boy, Minggu (31/12/2017) di Masamba.
Boy mengutarakan, sepanjang Tahun 2017 pihaknya menerima 37 laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkoba.
“Sidik ada 7 kasus sedangkan yang P21 sebanyak 27 kasus,” ungkapnya. (*)



Tinggalkan Balasan