Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sepanjang 2017, Polres Luwu Tangani 566 Kasus

LUWU, TEKAPE.co — Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso di dampingi Wakapolres, Kompol Abraham Tahalele, Kasat Reskrim, AKP Faisal Syam bersama Kasat Narkoba, AKP Awaluddin menggelar konfrensi pers terkait kinerja jajaran Polres Luwu tahun 2017, Minggu (31/12/2017).

Secara rinci Dwi Santoso menyebutkan, laporan kasus yang masuk sepanjang 2017 sebanyak 566 kasus, baik laporan masyarakat maupun kasus yang di ungkap sendiri pihak polres Luwu.

“Dari jumlah 566 kasus yang masuk, sebanyak 396 kasus yang berhasil di tuntaskan hingga memiliki putusan hukum inkra dari Pengadilan Negeri Palopo,” jelas AKBP Dwi Santoso.

Selain itu dia menyebutkan, untuk tindak pidana menonjol ada sebanyak 10 kasus, masing masing tindak pindana pembunuhan sebanyak 3 kasus. Tindak pidana kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal satu kasus (berkas perkara selesa),kasus Curnak, curas, tindak pidana setubuhi anak satu kasus dan tindak pidana korupsi dua kasus.

Adapun kasus Narkoba sepanjang tahun 2017, sebanyak 39 kasus dengan melibatkan tersangka sejumlah 62 orang pelaku dan pengedar.

“Barang bukti narkoba yang di sita 74 gram sementara narkoba jenis pil sebanyak 40 butir,” tandas Perwira dua melati di pundaknya ini.

Catatan lainnya untuk penanganan Lalu Lintas (Lalin) secara rutin menggelar PAM Turjalalin, pengembangan layanan SIM di Bua dan Walenrang.

Untuk kasus laka lantas di wilayah Luwu telah terjadi sebanyak 314 kasus dan telah di selesaikan sebanyak 287 Kasus atau 91,40 persen. Sementara korban meninggal kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Luwu  sebanyak 33 orang.

“Saya selaku Kapolres Luwu mengucapkan selamat tahun baru dan terima kasih atas kerja sama dengan jajaran Media dan wartawan yang telah terbangun selama ini. Terima kasih pula kepada jajaran TNI, Pemkab Luwu dan seluruh elemen masyarakat Luwu atas kemitraan yang telah terbina. Saya memberi apresiasi mendalam,” ujar Dwi Santoso di hadapan kalangan Jurnalis Luwu. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini