Sepakat Damai Setelah Dimediasi Bupati Morowali, Ini Poin-poin Kesepakatannya
BAHODOPI, TEKAPE.co – Menyikapi peristiwa bentrok antar kelompok di Kecamatan Bahodopi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Morowali melakukan pertemuan, Minggu 28 Oktober 2018, di Rumah Makan Sari Rasa Bahodopi.
Hadir dalam pertemuan perdamaian itu, Bupati Morowali Drs Taslim, Kapolres Morowali AKBP Dadan Wahyudi, Dandim 1311 Morowali Letkol Arh Sabariandu K Saragih, Ketua DPRD Morowali Irwan Arya SSos, Wakil Ketua I DPRD Morowali Iriane Ilyas, Ketua Kerukunan Keluarga Toraja (KKT) Morowali Jhon Kalvin, Kades Bahodopi Abd Majid, Camat Bahodopi Jalaluddin, dan sejumlah tokoh masyarakat perwakilan pihak yang bertikai.
Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati lima poin kesepakatan. Surat kesepakatan perdamaian itu ditandatangani Bupati Morowali, Kapolres, Dandim, dan kedua belah pihak yang bertikai.
“Dalam pertemuan itu, mereka telah sepakat berdamai. Pemerintah dan aparat telah menegaskan sudah aman. Semoga tak ada lagi provokasi setelah kesepakatan ini,” ujar salah seorang warga setempat, Nita, yang dihubungi Tekape.co, Minggu malam.
Seperti diketahui, sempat terjadi bentrok antar kelompok di Bahodopi Kabupaten Morowali. Bentrok di kecamatan yang terdapat perusahaan tambang terbesar di Morowali itu sempat memanas.
Warga asli Bahodopi sempat melakukan sweeping terhadap warga asal Toraja, yang ada di Bahodopi. Namun kesigapan aparat keamanan, bentrok ini dapat diredam. (*)
Berikut poin-poin kesepakatan perdamaian :
Pada hari ini, Minggu tanggal 28 Oktober 2018 jam 11.00 wita, telah dilakukan pertemuan dan kesepakatan antara Forkopimda Kabupaten Morowali, pemerintah kecamatan, para kepala desa, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masing-masing perwakilan kelompok yang bertikai, menyepakati hal-hal sebagai betikut:
1. Forkopimda Kabupaten Morowali, pemerintah kecamatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masing-masing perwakilan kelompok yang bertikai, sepakat mendukung sepenuhnya upaya perdamaian di wilayah kabupaten Morowali, khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi.
2. Terhadap pasca kesepakatan damai ini ditandatangani bersama, jika masih ada warga masyarakat melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, maka akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa terhadap masyarakat dari daerah lain yang masuk dalam wilayah kecamatan Bahodopi dan melakukan tindakan anarkis segera dipulangkan, dan masyarakat Bahodopi bersedia menerima kesepakatan perdamaian dengan catatan, masyarakat dari daerah lain yang terlibat dalam pertikaian yang terjadi pada hari Sabtu 27 Oktober 2018, berdasarkan hasil investigasi, segera dipulangkan.
4. Semua kafe-kafe yang ada di wilayah kecamatan Bahodopi akan ditertibkan oleh pihak penegak hukum.
5. Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini, tidak diperbolehkan lagi ada konsentrasi kelompok-kelompok masyarakat dengan tujuan melakukan tindakan bersifat provokasi maupun tindakan mengarah melawan hukum. (*)
Tinggalkan Balasan