Seorang Ayah di Palopo Tega Cabuli Anak Kandungnya Bertahun-tahun
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang ayah di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Rabu 20 April 2022.
Pria berinisial JF ditangkap Unit Reskrim Polres Palopo karena tega mencabuli anak kandungnya.
Kelakuan bejat pria ini sudah dilakukan bertahun-tahun. Tepatnya, sejak korban masih duduk di bangku SD.
BACA JUGA:
Puluhan Rumah Terbakar di Jl Veteran Makassar, Gubernur Sulsel Berikan Respon Cepat
Kejadian itu terus berulang hingga sekarang, korban duduk di bangku SMA.
Sang istri yang mengetahui perbuatan bejat suaminya langsung melapor ke polisi.
Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar kepada wartawan mengatakan, pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).
BACA JUGA:
Tipikor Polda Sulsel Dalami Dugaan Korupsi Biaya Reses di DPRD Torut
“Terduga diperiksa di Unit PPA. Hasilnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan,” kata Andi Aris, Rabu 20 April 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-undang R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-undang. Jo Pasal 289 KUHPidana. (*)
Tinggalkan Balasan